"Groundwater: Making the Invisible Visible" - Hari Air Sedunia
Hari Air Sedunia (World Water Day) adalah hari yang diperingati secara internasional sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih bagi keberlangsungan kehidupan.
Perayaan ini pertama kali dicetuskan saat United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi Bumi digelar pada tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. Melalui Resolusi nomor 147/1993, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 22 Maret 1993 sebagai perayaan pertama Hari Air Sedunia. Sejak itulah masyarakat dunia terutama negara-negara anggota PBB memperingati Hari Air Sedunia tiap tanggal 22 Maret.
Setiap tahunnya, terdapat tema khusus yang disesuaikan dengan isu sumber daya air yang dianggap penting dan perlu mendapatkan perhatian masyarakat internasional. Contohnya tema pada tahun 2021 yakni “Valuing Water” atau “Menghargai Air” dan pada tahun 2022 ini temanya adalah “Groundwater: Making the Invisible Visible” atau “Air Tanah: Membuat yang Tak Terlihat Menjadi Terlihat.”
Tema kali ini memberikan perhatian lebih pada sumber daya air yang tersembunyi, yaitu air tanah. Sumber air tanah dianggap sangat penting tetapi tidak sepenuhnya diakui dalam pembuatan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Menurut PBB, tema kampanye Hari Air Sedunia tahun ini akan menjelaskan peran vital air tanah dalam sistem air dan sanitasi, pertanian, industri, ekosistem, dan adaptasi perubahan iklim.
Dalam pengelolaannya air tanah terdapat tiga (3) aspek yang tidak boleh dilupakan yakni aspek pemanfaatan, aspek pelestarian dan aspek pengendalian. Ketiga aspek penting tersebut harus menjadi satu kesatuan dan tidap dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Salah satu aspek saja terlupakan akan berakibat pada tidak lestarinya pemanfaatan air dan bahkan akan berdampak buruk tidak hanya bagi bumi saat ini namun juga bagi generasi mendatang.
Sesuai pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, pengelolaan air tanah didasarkan pada konsep Cekungan Air Tanah (CAT) yaitu suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung.
CAT meliputi CAT lintas Negara, CAT lintas Provinsi, CAT lintas Kabupaten/Kota dan CAT dalam satu Kabupaten/Kota. CAT ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri (pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.
Adapun landasan kebijakan ini ialah sebagai berikut :
- Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat, mengingat fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok hidup.
- Air tanah harus dikelola secara bijaksana, menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Pengelolaan air tanah secara teknis perlu disesuaikan dengan perilaku air tanah meliputi keterdapatan, penyebaran, ketersediaan dan kualitas air tanah serta lingkungan keberadaannya.
- Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.
- Kegiatan utama dalam pengelolaan air tanah yang mencakup konservasi dan pendayagunaan air tanah diselenggarakan untuk mewujudkan kelestarian dan keseimbangan ketersediaan air tanah dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat 5 (lima) prinsip yang mendukung pengelolaan air tanah, antara lain:
- Konservasi, yakni penggunaan air secukupnya untuk memenuhi kebutuhan senyatanya tanpa pemborosan. Konservasi yang efektif biasanya meliputi suatu paket langkah pengendalian yang terdiri dari:
- Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain:
- Pengawetan Air, antara lain:
- Pengelolaan Kualitas air, dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air antara lain dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
- Pengendalian Pencemaran Air, dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
- Kampanye untuk mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.
- Pendayagunaan Sumberdaya Air Tanah, yakni pemanfaatan air tanah secara optimal dan berkelanjutan. Pendayagunaan Sumberdaya air tanah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi potensi air tanah, perencanaan pemanfaatan air tanah, perizinan, pengawasan dan pengendalian.
- Pengendalian Daya Rusak Air, yakni perlakuan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan air tanah.
- Sistem Informasi Sumberdaya Air Tanah, yakni penggunaan teknologi dan sistem yang selalu siap bekerja dengan sumber-sumber daya yang dapat diperoleh dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa ketergantungan yang berlebih pada masukan dari luar. Hal ini tidak saja meliputi keuangan, melainkan juga mengelola sistem dan keterampilan yang diperlukan untuk merawat dan memperbaiki peralatan yang telah dipasang dan juga peduli terhadap partisipasi masyarakat (dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dan dalam menentukan cara mengelolanya, demikian juga dalam perencanaan, konstruksi, manajemen, dan operasi dan pemeliharaan yang tepat). Sistem yang tidak mampu berjalan atau yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya dilayani merupakan penyia-nyiaan investasi sumberdaya.
- Sistem Melingkar (Circular System), dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumber-sumber daya yang terbatas, maka perlu memikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. Kota yang membuang polusinya ke saluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain tidak bisa diterima lagi. Sebaliknya, air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai suatu sumber bernilai yang dapat dipakai.
Nah, healthies, dengan ditetapkannya peringatan Hari Air Sedunia ini diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai betapa pentingnya air serta melakukan pengelolaan air sebaik mungkin. (df)
--
Sumber :
Environment-indonesia.com
Womanindonesia.co.id
Masagipedia.com
Tirto.id