Hari Palang Merah Indonesia: Sejarah dan Donor Darah
“Setetes darah yang kita donorkan, sangat berarti bagi mereka.”
Indonesian Red Cross atau Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan. Sebagai bagian dari Penyelenggara Kepalangmerahan dan Perhimpunan Nasional Kepalangmerahan di Indonesia, PMI merupakan salah satu anggota dari komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. PMI bekerja atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik serta menjunjung 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yakni : Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, dan Kesemestaan.
Dilansir dari pmimedan.or.id, Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional lahir pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara. Saat itu, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant, berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Melihat penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka. Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul “Kenangan dari Solferino”, yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan:
- Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
- Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera”, yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya “Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang”. Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah. Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
Di Indonesia, gagasan mengenai Palang Merah telah dimulai sejak sebelum Perang Dunia ke-2. Akan tetapi pada saat itu nama Palang Merah yang dicetuskan oleh Pemerintah Kolonial Belanda adalah Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai). Sayangnya, organisasi ini tidak bertahan lama, pada saat masa pendudukan Jepang organisasi Nerkai kemudian dibubarkan.
Namun, perjuangan pendahulu kita untuk mendirikan Palang Merah Indonesia tidak berhenti sampai disitu saja. Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan RI, yaitu pada tanggal 03 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana, dr Marzuki, dr. Sitanala (anggota). Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963. Maka dari itu, pada bulan September ini kita merayakan dua hari peringatan bersejarah Palang Merah yakni Hari Palang Merah Indonesia yang jatuh pada 03 September 2021 dan Hari Palang Merah Nasional pada 17 September 2021.
Hingga saat ini, jaringan kerja PMI terhitung telah tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia. Dikutip dari ayodonor.pmi.or.id, syarat menjadi pendonor darah di PMI adalah masyarakat berusia 17-65 tahun, sehat jasmani dan rohani, berat badan minimal 45 kg, tekanan darah systole 100-170 dan diastole 70-100, kadar haemoglobin 12,5g% s.d 17,0g%, serta interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya dan maksimal 5 kali dalam 2 tahun.
Kemudian, hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum dan sesudah mendonorkan darah ialah tidur minimal 4 jam sebelum donor, mengkonsumsi makanan 3-4 jam sebelum menyumbangkan darah, hindari mengangkat beban yang berat, serta perbanyak minum air mineral sebelum dan sesudah mendonorkan darah.
Apabila kamu termasuk dalam kriteria pendonor darah diatas, tunggu apalagi, ayo semarakkan Hari Palang Merah Indonesia tahun ini dengan menjadi pendonor darah! (df)