Terapi Plasma Konvalesen Harapan Bagi Pasien COVID-19
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dr. Slamet, MHP membuka pertemuan pada Selasa, 21 Juli 2020 dalam rangka koordinasi Uji Klinik Plasma Konvalesen. Pertemuan ini dihadiri oleh tim peneliti Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan COVID-19, atau singkatnya disebut PlaSenTer. Tim PlaSenTer dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 Tentang Tim Penelitian Uji Klinis Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 dengan cara memberikan kekebalan atau imunitas pasif melalui pemberian immunoglobulin dengan plasma konvalesen (dari pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh) sebagai terapi tambahan pengobatan pasien COVID-19. Berbagai penelitian tentang terapi plasma konvalesen ini tengah gencar dilakukan di seluruh dunia, dan beberapa hasil menunjukkan bahwa terapi ini memberikan harapan bagi pasien COVID-19. Namun demikian untuk mengevaluasi efikasi dari pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan pada pasien COVID-19 perlu dilakukan uji klinis yang dilakukan pada sampel yang besar dan dilakukan randomisasi.
Dr. Irmansyah, Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan selaku peneliti utama Litbangkes menjelaskan serangkaian persiapan yang sudah dilakukan oleh Balitbangkes selaku sponsor uji klinik ini, diantaranya adalah:
- Koordinasi dengan PMI sebagai mitra dalam penyediaan produk plasma konvalesen.
- Sosialisasi kegiatan kepada RS yang potensial bergabung dalam uji klinik ini.
- Mendapatkan izin etik penelitian dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan Balitbangkes.
- Mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.
- Memperoleh dukungan dari berbagai pihak (organisasi profesi, Ditjen Yankes, Gugus Tugas).
Diharapkan pada pertengahan Agustus 2020, PlaSenTer sudah dapat melakukan rekrutmen subjek untuk uji klinik.
PlaSenTer akan merekrut pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dan berusia minimal 18 tahun, dengan kriteria COVID-19 derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat. Pasien yang memenuhi kriteria tersebut akan diminta kesediaannya untuk dirawat di rumah sakit minimal 14 hari untuk dilakukan follow up uji klinik di rumah sakit, dan selanjutnya dilakukan follow up lanjutan hingga 28 hari pasca pemberian terapi plasma pertama. Seperti yang diterangkan oleh Peneliti Utama Prof. David Handojo Muljono, MD,Sp.PD,FINASIM,Ph.D, dalam uji klinik ini akan dibandingkan dua kelompok, yaitu; yang mendapatkan tambahan terapi plasma konvalesen dan yang hanya mendapatkan terapi standar, dalam menurunkan angka kematian penderita COVID-19 di Rumah Sakit, dengan cara membandingkan angka kematian dan beberapa parameter klinis dan laboratorium sampai dengan 28 hari (follow up penelitian) pada kedua kelompok tersebut. Desain yang digunakan pada penelitian ini adalah randomized controlled trial, open label, dimana penentuan apakah subjek mendapatkan produk plasma atau tidak, dilakukan secara acak melalui website randomisasi yang dikembangkan oleh tim data manajemen Uji Klinik PlaSenTer.
Palang Merah Indonesia (PMI) akan berperan sebagai koordinator dalam penyediaan Produk Plasma Konvalesen menyampaikan kesiapannya dalam membantu Uji Klinik ini. Dalam penelitian ini dimungkinkan adanya pengiriman plasma konvalesen antar-Unit Donor Darah (UDD) PMI maupun UDD rumah sakit agar dapat mengatasi masalah kekurangan persediaan plasma konvalesen. Para peserta pertemuan yang hadir dari rumah sakit maupun dari berbagai instansi sangat antusias menyambut penelitian, terbukti dari komentar maupun pertanyaan yang dilontarkan saat diskusi. Sampai dengan saat ini ada enam rumah sakit yang sudah mengirimkan permintaan secara formal kepada Balitbangkes untuk bergabung dalam uji klinik ini. Bagi rumah sakit yang ingin bergabung, kami persilahkan mengirimkan surat kepada Balitbangkes dan mengirimkannya melalui email sekretariat PlaSenTer dengan alamat plasmaconvalescent.plasenter@gmail.com atau menghubungi no Hp. +62 856-9377-3381. (RMI & YM)