Standar Pelayanan




STANDAR PELAYANAN SK NOMOR : HK.02.03/XII.2/36/2025

1. Standar Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian di Instalasi Mikrobiologi dan Biomolekuler

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Instansi:

Surat pengantar dari instansi dan form permintaan pemeriksaan laboratorium yang disediakan oleh petugas loket pendaftaran.

  1. Masyarakat Umum:

Form permintaan pemeriksaan laboratorium yang disediakan oleh petugas loket pendaftaran.

2.

Prosedur Pelayanan

  1. Pelanggan mengisi form permintaan pemeriksaan laboratorium dan melakukan pembayaran di loket pendaftaran.
  2. Pelanggan diarahkan menuju ruang sampling untuk menyerahkan sampel ataupun untuk dilakukan pengambilan sampel.
  3. Pelanggan datang kembali mengambil hasil pemeriksaan di loket pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3.

Waktu pelayanan

Mikroskopis : 3 jam

PCR            : 3 hari

4.

Biaya/tarif

Mikrobiologi :

  1. Pemeriksaan dengan pewarnaan
  1. Pewarnaan Jamur/Kimia Kalium Hidroksida: Rp.25.000,- per orang per pemeriksaan
  2. Pemeriksaan Basil Tahan Asam (BTA): Rp.24.000,- per tindakan
  3. Malaria (Hematologi)/Apusan Darah tebal: Rp.50.000,- per tindakan
  4. Pemeriksaan Mikroskopis dengan pewarnaan: Rp.50.000,- per tindakan
  5. Pemeriksaan Sediaan Langsung Pewarnaan Gram: Rp.75.000,- per tindakan

Biomolekuler

  1. Penyakit menular bersumber dari parasit darah tepi (malaria + filaria): Rp.250.000,- per orang per pemeriksaan
  2. Bioteknologi terapan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Electroforesis: Rp.150.000,- per orang per pemeriksaan
  3. Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR): Rp.250.000,- per sampel
  4. Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT - PCR): Rp.300.000,- per sampel

5.

Produk pelayanan

Hasil pemeriksaan

6.

Pengelolaan pengaduan

Email: labkesmasbaturaja@kemkes.go.id

Telp: (0735) 325303

https://link.kemkes.go.id/DumasBTA

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

 

2. Standar Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian pada Instalasi Patologi Klinik dan Imunologi

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1. Instansi:

Surat pengantar dari instansi dan form permintaan pemeriksaan laboratorium yang disediakan oleh petugas loket pendaftaran.

2. Masyarakat Umum:

Form permintaan pemeriksaan laboratorium yang disediakan oleh petugas loket pendaftaran.

2.

Prosedur Pelayanan

1. Pelanggan mengisi form permintaan pemeriksaan laboratorium dan melakukan pembayaran di loket pendaftaran.

2. Pelanggan diarahkan menuju ruang sampling untuk menyerahkan sampel ataupun untuk dilakukan pengambilan sampel.

3. Pelanggan datang kembali mengambil hasil pemeriksaan di loket pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3.

Waktu pelayanan

1 – 7 hari kerja

4.

Biaya/tarif

Hematologi:

1. Hemoglobin : Rp 15.000,- per orang per pemeriksaan

2. Evaluasi Apus Darah Tepi : Rp 10.000,- per pemeriksaan

3. Golongan Darah : Rp 15.000,- per pemeriksaan

Urine:

1. Urine Lengkap : Rp 20.000,- per orang per pemeriksaan

Faeces:

1. Faeces Lengkap : Rp 25.000,- per pemeriksaan

2. Tinja Darah samar/Benzidine test : Rp 24.000,- per tindakan

Kimia Darah:

1. Gula Darah sewaktu : Rp 30.000,- per orang per pemeriksaan

2. Kolesterol Total : Rp 30.000,- per orang per pemeriksaan

3. Asam Urat : Rp 30.000,- per orang per pemeriksaan

Imunologi:

1. Tes Kehamilan (HCG) : Rp 35.000,- per pemeriksaan

2. Anti Dengue IgG/IgM : Rp 150.000,- per pemeriksaan

3. Hepatitis B Selubung Anti Gen (HbsAg) : Rp 60.000,- per pemeriksaan

4. Anti Leptospira IgM (Metode Rapid Test) : Rp 110.000,- per pemeriksaan

5.

Produk pelayanan

Hasil pemeriksaan

6.

Pengelolaan pengaduan

Email: labkesmasbaturaja@kemkes.go.id

Telp: (0735) 325303

https://link.kemkes.go.id/DumasBTA

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

 

3. Standar Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian pada Instalasi Kesehatan Lingkungan, Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Pemeriksaan Lingkungan)

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1. Instansi:

Surat pengantar dari instansi dan form permintaan pemeriksaan laboratorium yang disediakan oleh petugas loket pendaftaran.

2. Masyarakat Umum:

Form permintaan pemeriksaan laboratorium yang disediakan oleh petugas loket pendaftaran.

2.

Prosedur Pelayanan

1. Pelanggan mengisi form permintaan pemeriksaan laboratorium dan melakukan pembayaran di loket pendaftaran.

2. Pelanggan diarahkan menuju ruang sampling untuk menyerahkan sampel ataupun untuk dilakukan pengambilan sampel.

3. Pelanggan datang kembali mengambil hasil pemeriksaan di loket pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3.

Waktu pelayanan

3-5 hari kerja

4.

Biaya/tarif

Pemeriksaan zat padat/makanan/minuman/Sludge per parameter atau per pemeriksaan

1.         Derajat keasaman (pH) : Rp. 7.000,- per parameter per pemeriksaan

2.         Arsen (Rapid test) : Rp. 67.000,- per parameter per pemeriksaan

3.         Sianida (Rapid test) : Rp. 50.000,- per parameter per pemeriksaan

4.         Formalin (Rapid test) : Rp 67.000,- per parameter per pemeriksaan

5.         Nitrit (Rapid test) : Rp. 40.000,- per parameter per pemeriksaan

6.         Rhodamin B (Rapid Test) : Rp. 36.000,- per parameter per pemeriksaan

7.         Borax (Rapid Test) : Rp. 35.000,- per parameter per pemeriksaan

8.         Iodin (Rapid Test) : Rp. 30.000,- per parameter per pemeriksaan

9.         Timbal (Rapid Test) : Rp. 50.000,- per parameter per pemeriksaan

10.       Merkuri (Rapid Test) : Rp. 37.000,- per parameter per pemeriksaan

11.       Salinitas        : Rp. 10.000,- per parameter per pemeriksaan

5.

Produk pelayanan

Hasil pemeriksaan

6.

Pengelolaan pengaduan

Email: labkesmasbaturaja@kemkes.go.id

Telp: (0735) 325303

https://link.kemkes.go.id/DumasBTA

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

 

4. Standar Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian pada Instalasi Kesehatan Lingkungan, Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Pemeriksaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang)

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1. Instansi:

Surat pengantar dari instansi dan form permintaan pemeriksaan laboratorium yang disediakan oleh petugas loket pendaftaran.

2. Masyarakat Umum:

Form permintaan pemeriksaan laboratorium yang disediakan oleh petugas loket pendaftaran.

2.

Prosedur Pelayanan

1. Pelanggan mengisi form permintaan pemeriksaan laboratorium dan melakukan pembayaran di loket pendaftaran.

2. Pelanggan diarahkan menuju ruang sampling untuk menyerahkan sampel ataupun untuk dilakukan pengambilan sampel.

3. Pelanggan datang kembali mengambil hasil pemeriksaan di loket pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3.

Waktu pelayanan

1 hari kerja

4.

Biaya/tarif

Dengan pemeriksaan sampel urin untuk mendeteksi zat berbahaya sebagai berikut :

  1. Ampetamin Rp 18.000,- per orang per pemeriksaan
  2. Opiat Rp 18.000,- per orang per pemeriksaan
  3. Barbitrat Rp 18.000,- per orang per pemeriksaan
  4. Tetra Hidrocanabis Rp 18.000,- per orang per pemeriksaan
  5. Benzodazepin  Rp 18.000,- per orang per pemeriksaan

5.

Produk pelayanan

Hasil pemeriksaan

6.

Pengelolaan pengaduan

Email: labkesmasbaturaja@kemkes.go.id

Telp: (0735) 325303

https://link.kemkes.go.id/DumasBTA

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

 

5. Standar Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian pada Instalasi Kesehatan Lingkungan, Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Pemeriksaan Sampel Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit)

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat pengantar dari instansi.

Surat ini berisi tujuan pemeriksaan, jenis sampel yang diperiksa, jumlah sampel yang diperiksa dan tujuan pemanfaatan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Loka Labkesmas Baturaja.

  1. Surat permintaan dari masyarakat umum/pelanggan yang sediakan oleh administrasi Laboratorium Kesling, Vektor dan BPP Loka Labkesmas Baturaja dan diisi ketika pendaftaran untuk pemeriksaan sampel,

Surat permintaan ini berisi tujuan pemeriksaan, jenis sampel yang diperiksa, jumlah sampel yang diperiksa dan tujuan pemanfaatan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Loka Labkesmas Baturaja.

  1. Surat pernyataan bermaterai pemusnahan sisa sampel dan keterangan lainnya.

2.

Prosedur Pelayanan

  1. Pelanggan menyerahkan surat pengantar dari instansi ditujukan kepada Kepala Loka Labkesmas Baturaja.
  2. Pelanggan konfirmasi ke WhatsApp 081278020435 (Bapak R. Irpan Pahlepi, SKM., M.Si)
  3. Pelanggan melengkapi kekurangan berkas jika dibutuhkan, namun apabila telah sesuai maka berkas akan diteruskan ke bagian administrasi; Pelanggan membayar biaya yang telah ditentukan; Pelanggan menerima produk yang dibeli.
  4. Pengguna akan mendapatkan kode billing pembayaran dari pengelola PNBP LLKM Baturaja setelah selesai melaksanakan kegiatan/pengujian.
  5. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos/bank.internet/ mobile banking menu MPN/setoran PNBP
  6. Pengiriman sampel/spesimen akan dilakukan setelah pengguna melakukan pembayaran.
  7. Pengiriman sampel/spesimen akan dilakukan melalui Kantor Pos atau Jasa Pengiriman Barang Lainnya. 

3.

Waktu pelayanan

1-7 hari kerja

4.

Biaya/tarif

Biaya pemeriksaan  :

  1. Identifikasi spesies lalat: Rp.25.000 per parameter per pemeriksaan
  2. Identifikasi spesies kecoa:Rp.25.000 per parameter per pemeriksaan
  3. Identifikasi spesies pinjal:Rp.25.000 per parameter per pemeriksaan
  4. Identifikasi spesies nyamuk : Rp. 25.000 per parameter per pemeriksaan

Uji insektisida (Uji Tingkat Laboratorium):

  1. Bioassay Test
  1. Sampel koloni dari laboratorium: Rp. 90.000 per pengujian
  2. Sampel lapangan: Rp. 130.000 per pengujian
  1. Susceptibility Test
  1. Sampel koloni laboratorium: Rp. 125.000 per pengujian
  2. Sampel lapangan: Rp. 175.000 per pengujian

 

 Penyediaan Hewan Percobaan:

  • Nyamuk Suseptibel

Perusahaan Rp. 2.000 per ekor

Peneliti dan mahasiswa strata 2/strata 3: Rp. 750 per ekor

Mahasiswa strata 1: Rp. 350 per ekor

  • Telur nyamuk

Perusahaan Rp. 1.000 per 100 butir

Peneliti dan mahasiswa strata 2/strata 3: Rp. 750 per 100 butir

Mahasiswa strata 1: Rp. 350 per 100 butir

  • Koleksi preparate malaria

Perusahaan Rp. 17.500 per preparat

Peneliti dan mahasiswa strata 2/strata 3: Rp. 9.000 per preparat

Mahasiswa strata 1: Rp. 4.500 per preparat

  • Koleksi Preparat Filariasis

Perusahaan Rp. 25.000 per preparat

Peneliti dan mahasiswa strata 2/strata 3: Rp. 15.000 per preparat

Mahasiswa strata 1: Rp. 10.000 per preparat

  • Spesimen awetan

Larva nyamuk Rp. 50.000 per ekor

Nyamuk Rp. 35.000 per ekor

5.

Produk pelayanan

Hasil identifikasi vektor dan binatang pembawa penyakit, hasil uji insektisida, ketersediaan hewan coba, koleksi preparate dan spesimen awetan

6.

Pengelolaan pengaduan

Email: labkesmasbaturaja@kemkes.go.id

Telp: (0735) 325303

https://link.kemkes.go.id/DumasBTA

SP4N LAPOR (lapor.go.id)