Tentang WBK




SELAMAT DATANG DI LINGKUNGAN KANTOR

WILAYAH BEBAS dari KORUPSI

LATAR BELAKANG

Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan. Penindakan menghasilkan detterence effect tetapi berdampak kecil dan bersifat jangka pendek, sedangkan pencegahan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang, tetapi kurang menghasilkan detterence effect. Sinergi kedua upaya tersebut akan menghasilkan detterence effect dan dampak yang besar/jangka panjang. Keberhasilan upaya pencegahan korupsi selama ini kurang optimal. Salah satu di antaranya adalah Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang minim sekali implementasinya. Untuk mewujudkan WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI), yang didahului dengan pernyataan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penandatanganan dokumen pakta integritas berdasarkan Peraturan MENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011. Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terpadu. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis ti ndak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi.


TUJUAN

Tujuan dari pembuatan informasi ini adalah untuk mensosialisasikan proses pembangunan Zona Integritas yang terdiri dari Gratifikasi, Whistleblowing System, SPIP (Sistem Pengendali Intern Pemerintah) dan Benturan Kepentingan dan Pengaduan Masyarakat.


PENGERTIAN UMUMZona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
Unit kerja adalah Unit/Satuan Kerja di instansi pemerintah, serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan;

 

ZONA INTEGRITAS

Tim Zona Integritas mempunyai peran mengembangkan, memantau, mengevaluasi proses pembangungan ZI dan memverifikasi laporan gratifikasi, benturan kepentingan dan laporan pengaduan masyakarakat.


GRATIFIKASI

Mengenal Gratifikasi "Membangun Budaya Anti-Korupsi"

  • Apa yang dimaksud dengan Gratifikasi?

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Gratifikasi adalah "pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".  Penjelasan Pasal 128 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 

  • Apa kriteria gratifikasi yang dilarang?
  1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
  2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Untuk selanjutnya, 'penyebutan gratifikasi yang dilarang' ditulis dengan Gratifikasi.

  • Mengapa gratifikasi itu dilarang?

Gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau sering juga disebut "suap terselubung". Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Undang-undang menggunakan istilah "gratifikasi yang dianggap pemberian suap" untuk menunjukkan bahwa penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pengaduan gratifikasi dapat disampaikan melalui kotak saran dan pengaduan di kantor Balai Litbangkes Baturaja.
Tim UPG dibentuk salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.


WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap masyarakat/pegawai untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kerahasiaan identitas Pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh pimpinan Kementerian Kesehatan. Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower) untuk keperluan penyidikan dan persidangan. Pelaporan mencakup informasi tentang adanya penyimpangan kasus, lokasi dan waktu kasus tersebut dilakukan, cara perbuatan tersebut dilakukan, dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.


SISTEM PENGENDALI INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Sistem Pengendali Intern Pemerintah atau yang disingkat dengan SPIP menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP merupakan Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan. Salah satu contoh bentuk SPIP adalah dalam pengembangan aplikasi kepegawaian, keuangan ataupun pemberian pelayanan dengan cara memetakan dan membuat penilaian risiko serta menganalisa risiko.


BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST)

Benturan Kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan insan perusahaan/pejabat/pegawai/memanfaat-kan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) dalam perusahaan/unit kerja/lembaga untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi merugikan perusahaan. Pelaporan benturan kepentingan dapat dilakukan melalui Atasan Langsung untuk disampaikan kepada Tim UPG maupun Tim WBS. Contoh Benturan Kepentingan :

  • 1. Penggunaan fasilitas kantor diluar kepentingan dinas
  • 2. Penugasan diluar kepentingan dinas
  • 3. Mendahulukan kepentingan pribadi diatas kepentingan golongan
  • 4. Pengadaan Barang dan Jasa.


PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS)

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertangungjawabkan. Menindaklanjuti Permenkes RI No. 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK di Balai Litbangkes Baturaja