Tentang Labkesmas
Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Baturaja merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Labkesmas yang bertugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat. Secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat.
Loka Labkesmas Baturaja merupakan wujud transformasi kesehatan pada pilar Transformasi Layanan Primer dan Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan yang dicanangkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Labkesmas berfokus pada tindakan preventif, surveilans berbasis laboratorium, dan deteksi dini terhadap suatu penyakit di masyarakat.
Labkesmas berperan dalam melakukan pemeriksaan terhadap vektor atau binatang pembawa penyakit dan pemeriksaan lingkungan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/B/154/2024 tentang Penetapan Wilayah Binaan UPT di Lingkungan Dirjen Kesehatan Masyarakat, menetapkan Loka Labkesmas Baturaja ke dalam Regional 3 dengan layanan unggulan "Pelaksanaan pengujian sampel vektor, reservoir, dan zoonosis." dan wilayah binaan meliputi Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Lampung.