Tugas & Fungsi

Tugas :
Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian sampel untuk deteksi dini, surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium.
Fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Layanan pengujian laboratorium terhadap spesimen, sampel dan vektor penyakit.
- Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon kejadian luar biasa/kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Pengelolaan dan analisis data laboratorium kesehatan.
- Komunikasi dengan pemangku kepentingan.
- Penjaminan mutu melalui uji silang, uji banding dan uji profisiensi serta uji kalibrasi.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia laboratorium kesehatan.
- Pendampingan teknis pengelolaan reagen dan logistik.
- Pengelolaan biorepositori untuk spesimen klinis dan sampel patogen penyakit menular serta penyakit tidak menular dari laboratorium kesehatan.
- Mengoordinasikan jejaring laboratorium kesehatan
- Kerja sama dengan lembaga/institusi nasional dan/atau internasional;
- Pengembangan teknologi tepat guna.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.