Tugas & Fungsi




Tugas :

Melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.

 

Fungsi:

1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;

2. Layanan pengujian laboratorium terhadap spesimen, sampel dan vektor penyakit;

3. Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta kejadian luar biasa/kedaruratan kesehatan masyarakat;

4. Pengelolaan dan analisis data laboratorium kesehatan;

5. Komunikasi dengan pemangku kepentingan;

6. Penjaminan mutu melalui uji silang, uji banding dan uji profisiensi serta uji kalibrasi;

7. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia laboratorium kesehatan;

8. Pendampingan teknis pengelolaan reagen dan logistik;

9. Pengelolaan biorepositori untuk spesimen klinis dan sampel pathogen penyakit menular serta penyakit tidak menular dari laboratorium kesehatan;

10. Mengoordinasikan jejaring laboratorium kesehatan;

11. Kerja sama dengan Lembaga/institusi nasional dan/atau internasional;

12. Pengembangan teknologi tepat guna;

13. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

14. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.