Tugas & Fungsi




Tugas :

Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian sampel untuk deteksi dini, surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium.

 

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Layanan pengujian laboratorium terhadap spesimen, sampel dan vektor penyakit.
  3. Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon kejadian luar biasa/kedaruratan kesehatan masyarakat.
  4. Pengelolaan dan analisis data laboratorium kesehatan.
  5. Komunikasi dengan pemangku kepentingan.
  6. Penjaminan mutu melalui uji silang, uji banding dan uji profisiensi serta uji kalibrasi.
  7. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia laboratorium kesehatan.
  8. Pendampingan teknis pengelolaan reagen dan logistik.
  9. Pengelolaan biorepositori untuk spesimen klinis dan sampel patogen penyakit menular serta penyakit tidak menular dari laboratorium kesehatan.
  10. Mengoordinasikan jejaring laboratorium kesehatan
  11. Kerja sama dengan lembaga/institusi nasional dan/atau internasional;
  12. Pengembangan teknologi tepat guna.
  13. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
  14. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.