Dorong Budaya Anti Gratifikasi, Labkesmas Baturaja Gelar Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 1 Thn 2026

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, seluruh pegawai Loka Labkesmas Baturaja mengikuti Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan pelaporan gratifikasi, yang digelar pada Senin (23/2) pukul 09.00 WIB di Aula Loka Labkesmas Baturaja.

Kegiatan dibuka dan dipaparkan oleh Kepala Loka Labkesmas Baturaja, Anif Budiyanto, SKM., M.Epid. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa secara umum terdapat tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Gratifikasi menjadi salah satu klasifikasi yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Peraturan terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan keselarasan pemahaman mengenai bentuk gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, menyederhanakan aturan pelaporan agar lebih mudah diterapkan, serta mendorong Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri untuk tidak menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Dalam pemaparannya, Anif menyampaikan bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Penerima yang melakukan penolakan terhadap gratifikasi juga dapat melaporkan penolakan tersebut sesuai Pasal 4A. Selain itu, laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Ketua Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Yahya, SKM., M.Si., yang menjelaskan sejumlah bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi prinsip kewajaran. Di antaranya pemberian dalam lingkup keluarga, fasilitas atau perlengkapan kegiatan kedinasan yang berlaku umum, hadiah promosi berlogo, penghargaan perlombaan yang diikuti dengan biaya sendiri, diskon atau voucher yang berlaku umum, honorarium sesuai standar biaya, hingga pemberian antar rekan kerja dalam batas nilai tertentu.

Yahya juga memaparkan tugas Tim UPG sebagaimana diatur dalam Pasal 27, antara lain menerima dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK, memelihara barang gratifikasi hingga ada penetapan status, menindaklanjuti keputusan KPK, merencanakan dan mengevaluasi kegiatan pengendalian gratifikasi, mendorong unit terkait pada instansinya untuk menyusun ketentuan pengendalian Gratifikasi, memberikan pelatihan dan dukungan, serta melakukan diseminasi ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Satuan Kepatuhan Internal (SKI), Hotnida Sitorus, SKM., M.Sc., menambahkan bahwa kegiatan UPG dan pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian dari pengawasan SKI. Sejak tahun 2025, SKI telah menerima laporan UPG, Whistleblowing System (WBS), dan konflik kepentingan untuk dievaluasi sebagai bahan perbaikan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan wajib dilaporkan melalui unit internal sebagai bentuk kontrol, dan apabila dilakukan penolakan harus dibuatkan berita acara. Pegawai diimbau untuk tidak merasa takut dalam melaporkan, karena pelaporan merupakan bagian dari sistem pengendalian dan komitmen integritas.

Menutup kegiatan, Kepala Loka menyampaikan pesan reflektif kepada seluruh pegawai, “Our greatest ability as human is not to change the world, but to change ourselves. Kemampuan terbaik kita bukan untuk mengubah dunia, tetapi untuk mengubah diri kita sendiri.” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dimulai dari komitmen pribadi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara jujur dan profesional.(df)